Blitar, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan korupsi berjamaah proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp. 5,1 miliar. Setelah sebelumnya menetapkan mantan Kepala DPUR Kabupaten Blitar, Dicky Chubandono serta anggota TP2ID Muchammad Muchlison alias Gus Ison sebagai tersangka, kini giliran Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib yang ditahan.
Gus Adib yang menjabat sebagai pengarah di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan marathon sejak Kamis (25/9/2025) siang hingga sore. Setelah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, pria asal Tulungagung itu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas.

Dengan ditetapkannya Gus Adib, sudah ada dua tokoh dari TP2ID yang terjerat kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak. Sebelumnya, Gus Ison yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, telah lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen, mengatakan penetapan tersangka terhadap Gus Adib merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. “AMZ ini diduga turut menerima aliran dana dalam kegiatan proyek Dam Kalibentak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami menahannya,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan pemeriksaan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
(Editor : Wahyu Adi)