Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Diduga Ada Penyelewengan HGU, Warga Doko Blitar Laporkan ke Kejaksaan

by Qithfirul Aziz
27 Juni 2025 | 08:16
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Ada Penyelewengan HGU, Warga Doko Blitar Laporkan ke Kejaksaan

Blitar, jurnalmataraman.com – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes atas tidak terpenuhinya hak masyarakat atas lahan yang dikelola oleh salah satu perusahaan melalui skema HGU.

Dalam laporan yang disampaikan pada Kamis (26/6), warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan HGU oleh pihak perusahaan, khususnya terkait kewajiban terhadap masyarakat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya sekitar 20 persen lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun hingga kini belum diberikan akses pengelolaan kepada warga.

Kuasa hukum warga, Suhadi, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari berakhirnya salah satu masa HGU pada tahun 2022. Namun, ditemukan adanya sertifikat HGU baru yang masih berlaku, tanpa melalui evaluasi yang jelas dari pemerintah daerah terkait pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar.

“Masyarakat hanya ingin haknya dipenuhi. Sesuai ketentuan, sebelum penerbitan kembali HGU, semestinya dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Pemkab Blitar. Tapi kenyataannya, hingga saat ini masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari lahan tersebut,” ujar Suhadi.

Warga mengaku telah berupaya menempuh jalur musyawarah dengan pihak perusahaan, termasuk permintaan mediasi, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Kekecewaan atas tidak adanya tindak lanjut dari perusahaan inilah yang akhirnya mendorong warga untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Menyikapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan mempelajari dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan, dan selanjutnya menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” terang perwakilan Kejari.

Warga berharap laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meninjau ulang proses pengelolaan HGU di wilayah mereka, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi secara adil dan transparan.

( editor : Nina & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: evaluasipemanfaatanperkebunaninfoblitarkejaksaannegerikabupatenblitarlaporanwargapenyelewenganHGU
ShareTweetShare
Next Post
Ledakan Septic Tank Hancurkan Rumah Warga di Kediri, Satu Orang Luka dan Harus Mengungsi

Ledakan Septic Tank Hancurkan Rumah Warga di Kediri, Satu Orang Luka dan Harus Mengungsi

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .