Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bupati Trenggalek Sampaikan Penjelasan RPJMD Dan LKPJ Dalam Rapat Paripurna

by Hammam Defa
10 Juni 2025 | 16:11
Reading Time: 2 mins read
0
Bupati Trenggalek Sampaikan Penjelasan RPJMD Dan LKPJ Dalam Rapat Paripurna

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek, Senin (9/6). Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyinggung tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini memaparkan beberapa fokus utama dalam rancangan RPJMD, di antaranya adalah pembangunan kota yang lebih atraktif, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), serta menciptakan lingkungan yang adaptif terhadap perubahan iklim guna meminimalkan risiko bencana alam.

Salah satu hal baru yang diusulkan Bupati adalah pembuatan indikator Indeks Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, indikator ini penting agar arah pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih merata dan terukur di seluruh wilayah kabupaten.

“Indeks pembangunan infrastruktur ini penting agar tidak ada ketimpangan pembangunan antarkecamatan, dan masyarakat bisa merasakan pemerataan secara langsung,” jelas Bupati Nur Arifin.

Selain itu, Bupati juga mengajukan dukungan dari DPRD terhadap usulan perubahan SOTK. Ia meyakini bahwa perubahan struktur organisasi pemerintah daerah dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pembahasan RPJMD dan LKPJ harus segera diselesaikan pada bulan Juni 2025 ini. Hal tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yang mengatur bahwa RPJMD harus dirampungkan dalam jangka waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Targetnya bulan ini selesai, karena sesuai aturan, pembahasan RPJMD memang harus tuntas dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah,” ujar Doding.

Sementara itu, untuk usulan perubahan SOTK saat ini masih dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek. Doding menambahkan bahwa pihak legislatif menargetkan pembahasan RPJMD dan SOTK dapat diselesaikan bersamaan dalam bulan yang sama.

( Editor : Ryan & Trias M.A ).

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita terkinibupati trenggalekinfo trenggalekRapat paripurnaRpjmd & Lkpj
ShareTweetShare
Next Post
Tim Sepakbola Porprov Kota Kediri Bergabung di Grup B, Dapat Motivasi dari Ketua KONI

Tim Sepakbola Porprov Kota Kediri Bergabung di Grup B, Dapat Motivasi dari Ketua KONI

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .