Trenggalek, jurnalmataraman.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu per orang atau setara 3 kilogram beras. Penetapan ini mengacu pada standar harga beras Rp15 ribu per kilogram. Zakat fitrah tersebut nantinya akan didistribusikan kepada mustahik, atau penerima zakat di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Ketua Baznas Trenggalek, Mahsun Ismail, mengatakan Ramadan menjadi momentum bagi umat Muslim untuk meningkatkan amal ibadah melalui zakat, infak, dan sedekah. “Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas,” ujarnya.
Untuk memudahkan pembayaran, Baznas menyediakan layanan digital melalui website resmi yang dapat diakses kapan saja. Namun, masyarakat juga tetap dapat menunaikan zakat secara langsung di kantor Baznas Trenggalek yang berlokasi di Kompleks Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan.
Penyaluran zakat fitrah direncanakan dimulai sekitar 10 Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan agar distribusi dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek yang luas.
Selain zakat fitrah, Baznas juga akan menyalurkan bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di setiap desa. Program ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Editor : Saldi)



