Blitar, jurnalmataraman.com – Praktik kelam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar pihak kepolisian. Lima orang tersangka diringkus lantaran nekat menjual remaja belasan tahun kepada pria hidung belang di Kota Blitar.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini memiliki modus operasi yang cukup rapi. Mereka awalnya berburu mangsa dan merekrut korban melalui media sosial Facebook. Setelah korban teperdaya, komplotan ini kemudian menjajakan mereka secara daring melalui aplikasi kencan MiChat.
Aksi bejat tersebut akhirnya terendus aparat. Kelima tersangka diringkus di sebuah rumah kos yang sengaja disewa sebagai markas sekaligus tempat transaksi di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kelima tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), dan FL alias BT (19). Mirisnya, satu tersangka lainnya diketahui masih berstatus di bawah umur, yakni GMS (17).
Di hadapan petugas, sindikat ini mengaku mematok harga yang bervariasi kepada para pelanggan. Korban ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk kencan short time berdurasi satu jam. Praktik haram ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih satu bulan, sejak April hingga Mei 2026.
Kepolisian mencatat, setidaknya terdapat tiga korban yang terjerat dalam pusaran prostitusi online ini. Seluruh korban dipastikan masih berstatus anak di bawah umur, yakni HAS (14), MA (16), dan SA (16). Saat ini, para korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis, sementara para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
( Editor : Saldi / Zahra)



