Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Jual Beli Anak Dibawah Umur Untuk Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang Berhasil Dibongkar

by Qithfirul Aziz
21 Mei 2026 | 14:55
Reading Time: 2 mins read
0
Jual Beli Anak Dibawah Umur Untuk Memuaskan Nafsu Pria Hidung Belang Berhasil Dibongkar

Blitar, jurnalmataraman.com – Praktik kelam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar pihak kepolisian. Lima orang tersangka diringkus lantaran nekat menjual remaja belasan tahun kepada pria hidung belang di Kota Blitar.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini memiliki modus operasi yang cukup rapi. Mereka awalnya berburu mangsa dan merekrut korban melalui media sosial Facebook. Setelah korban teperdaya, komplotan ini kemudian menjajakan mereka secara daring melalui aplikasi kencan MiChat.

Aksi bejat tersebut akhirnya terendus aparat. Kelima tersangka diringkus di sebuah rumah kos yang sengaja disewa sebagai markas sekaligus tempat transaksi di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kelima tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), dan FL alias BT (19). Mirisnya, satu tersangka lainnya diketahui masih berstatus di bawah umur, yakni GMS (17).

Di hadapan petugas, sindikat ini mengaku mematok harga yang bervariasi kepada para pelanggan. Korban ditawarkan dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk kencan short time berdurasi satu jam. Praktik haram ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih satu bulan, sejak April hingga Mei 2026.

Kepolisian mencatat, setidaknya terdapat tiga korban yang terjerat dalam pusaran prostitusi online ini. Seluruh korban dipastikan masih berstatus anak di bawah umur, yakni HAS (14), MA (16), dan SA (16). Saat ini, para korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis, sementara para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

( Editor : Saldi / Zahra)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita blitarBlitarheadlineinfo blitarjual beli anakkota blitar
ShareTweetShare
Next Post
Sediakan Seribu Lowongan dari 62 Perusahaan, Job Fair SMKN 1 Kademangan Diserbu Pencari Kerja

Sediakan Seribu Lowongan dari 62 Perusahaan, Job Fair SMKN 1 Kademangan Diserbu Pencari Kerja

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .