Blitar, jurnalmataraman.com – Praktik lancung diduga terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Tiga oknum petugas lapas dilaporkan terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) bermodus jual beli kamar sel khusus bagi narapidana. Tak tanggung-tanggung, nominal yang dipatok untuk mendapatkan fasilitas tersebut mencapai angka Rp 100 juta per orang.
Ketiga oknum yang terlibat diketahui berinisial AK, RG, dan W. Ironisnya, salah satu dari mereka menjabat sebagai kepala keamanan lapas, sementara dua lainnya merupakan petugas sipir. Aksi ini terbongkar setelah tiga orang warga binaan memberanikan diri melapor kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blitar yang baru menjabat. Berdasarkan pengakuan para pelapor, dugaan praktik jual beli kamar ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum tersebut menjanjikan fasilitas kamar sel khusus. Setelah melalui proses negosiasi dari tawaran awal sebesar Rp 100 juta, para narapidana tersebut akhirnya menyetor uang masing-masing sebesar Rp 60 juta agar bisa menempati kamar khusus selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan adanya laporan tersebut dan langsung mengambil tindakan tegas. Pihaknya telah melakukan penyelidikan internal untuk mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga anggotanya tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami tindak lanjuti. Saat ini, dua petugas sipir yang terlibat telah dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Iswandi. Lebih lanjut, Iswandi menambahkan bahwa untuk oknum kepala keamanan yang terlibat, saat ini yang bersangkutan masih dalam masa pendidikan. Namun, proses hukum dan administrasi dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi atensi serius pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemasyarakatan.
( Editor : Saldi / Juwita )



