Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sempat Kabur ke Timor Leste, Bandar Lelang Arisan Bodong di Trenggalek Berhasil Diringkus

by Moch. Herlambang
3 April 2026 | 16:29
Reading Time: 2 mins read
0
Sempat Kabur ke Timor Leste, Bandar Lelang Arisan Bodong di Trenggalek Berhasil Diringkus

TRENGGALEK, jurnalmataraman.com – Pelarian NK (35), tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus lelang arisan di Kabupaten Trenggalek, akhirnya terhenti. Perempuan yang sempat melarikan diri ke luar negeri tersebut berhasil diamankan polisi setelah dideportasi dari Timor Leste.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2025. Saat itu, tersangka NK menawarkan program lelang arisan melalui grup WhatsApp kepada sejumlah korban. Sebagai bandar, ia menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat.

“Tersangka menjanjikan keuntungan cepat dengan sistem setoran dan pencairan dalam waktu singkat. Korban diminta menyetorkan uang mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 22 juta, dengan janji hasil yang lebih besar dalam hitungan hari atau minggu,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Namun, janji manis itu hanya isapan jempol belaka. Hingga jatuh tempo yang disepakati, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh para korban. Merasa telah ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya enam korban yang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp 916 juta. Mengetahui dirinya menjadi buruan polisi, tersangka NK memilih kabur meninggalkan tanah air menuju Timor Leste.

Merespons hal tersebut, Polres Trenggalek langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjalin koordinasi lintas instansi, mulai dari Polda NTT, Polres Belu, hingga pihak Imigrasi.

“Berdasarkan koordinasi tersebut, tersangka akhirnya dideportasi dan berhasil diamankan. Penyidik Polres Trenggalek menjemput tersangka pada 19 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

  • Buku rekening bank
  • Cetakan rekening koran
  • Paspor milik tersangka
  • Tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan WhatsApp

Atas perbuatannya, NK kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Selain itu, AKBP Ridwan Maliki juga mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa menjadi korban NK untuk segera melapor guna melengkapi data dan memperlancar proses hukum.

Editor : Trias M.A

Bagikan di Media Sosial
Tags: headline
ShareTweetShare
Next Post
Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah di Sukorejo Kota Blitar Rusak Parah

Diterjang Puting Beliung, Belasan Rumah di Sukorejo Kota Blitar Rusak Parah

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .