Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Pelajar di Blitar Kota Ditangkap Saat Jual Bubuk Mercon, Terancam 15 Tahun Penjara

by Qithfirul Aziz
9 Maret 2026 | 23:30
Reading Time: 2 mins read
0
Pelajar di Blitar Kota Ditangkap Saat Jual Bubuk Mercon, Terancam 15 Tahun Penjara

Blitar, jurnalmataraman.com – Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun yang diduga menjual bahan peledak petasan atau bubuk mesiu di wilayah Kota Blitar. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota.

Penangkapan dilakukan di Jalan Musi, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah bahan peledak yang diduga akan dijual kepada pembeli. Barang bukti tersebut berupa bubuk mercon yang biasa digunakan untuk membuat petasan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran petasan di wilayah Kota Blitar.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi COD,” ujarnya.

Pelaku diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Remaja tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi bubuk mercon. Hingga kini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penyimpanan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

(Editor : Saldi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: Blitar Kotaheadlinemerconmercon blitarPolresRazia
ShareTweetShare
Next Post
Stok Menipis, Harga Kurma di Kediri Meroket hingga Rp 125 Ribu per Dus

Stok Menipis, Harga Kurma di Kediri Meroket hingga Rp 125 Ribu per Dus

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .