Trenggalek, jurnalmataraman.com – Momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Sebanyak 168 narapidana resmi menerima remisi umum pada Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.
Seluruh usulan potongan masa pidana yang diajukan pihak rutan disetujui sepenuhnya. Sebanyak 156 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) dengan potongan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, 12 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Teddy Haryanto menjelaskan, dari 12 penerima RU II, separuhnya bisa langsung kembali ke tengah masyarakat. Sedangkan enam orang sisanya masih harus menyelesaikan masa hukuman kurungan pengganti denda atau pidana subsidair.
“Enam warga binaan yang langsung bebas terdiri dari empat warga Trenggalek, satu warga Gresik, dan satu warga Kediri. Perkara yang mereka jalani di antaranya kasus pencurian, narkoba, dan tawuran,” terang Teddy. Pihak rutan juga sudah menghubungi keluarga masing-masing agar bisa menjemput di rutan atau pendapa usai penyerahan SK remisi.
Selain narapidana pidana umum, dua dari tiga narapidana kasus korupsi yang menghuni Rutan Trenggalek turut mendapatkan pengurangan masa hukuman, meski keduanya belum langsung bebas. Teddy menegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan selama menjalani masa hukuman. Persyaratan utama penerima remisi meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, bebas dari catatan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Di rutan berkapasitas 208 orang yang kini dihuni 216 warga binaan tersebut, para napi dibekali keterampilan keagamaan, olahraga, hingga kemandirian seperti pengelasan, prakarya, pertanian, budi daya ikan, hingga pembuatan reyeng.
(Editor: Trias / Dhamar)





