Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Motif Pembunuhan Nenek di Blitar Terungkap, Pelaku Sakit Hati Diusir Mertua

by Qithfirul Aziz
28 Januari 2026 | 16:23
Reading Time: 2 mins read
0
Motif Pembunuhan Nenek di Blitar Terungkap, Pelaku Sakit Hati Diusir Mertua

Blitar, jurnalmataraman.com – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang menantu terhadap mertuanya di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mulai menemui titik terang. Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa motif penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban dipicu oleh rasa sakit hati.

Terduga pelaku berinisial N.V. (21), perempuan asal Tangerang, Banten, mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, seorang nenek berinisial S.Y. (70), karena emosi setelah diusir dari rumah korban. Peristiwa tersebut berujung pada kematian korban.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok. Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut sempat mengacungkan gergaji ke arah tersangka.

“Karena emosi, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas dipan. Selanjutnya tersangka mencekik dan membekap mulut korban menggunakan bantal,” ujar AKBP Kalfaris.

Melihat sebuah gunting berada di dekat lokasi kejadian, tersangka kemudian menusuk korban di bagian leher, perut, dan dada. Akibat luka-luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri. Namun, polisi bersama Tim Opsnal Polres Tulungagung berhasil mengamankan N.V. di salah satu rumah singgah di Kabupaten Tulungagung saat berupaya kabur.

Saat ini, N.V. telah ditetapkan sebagai tersangka. Ibu satu anak tersebut dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih terus melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: Desa Gandekankasus kriminalKecamatan Wonodadimotif pembunuhanpembunuhan Blitarpenganiayaan menantuPolres Blitar Kotatersangka NV
ShareTweetShare
Next Post
Musda VI LDII Trenggalek Digelar, Tentukan Arah Kepengurusan Lima Tahun Ke Depan

Musda VI LDII Trenggalek Digelar, Tentukan Arah Kepengurusan Lima Tahun Ke Depan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .