Blitar, jurnalmataraman.com – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang cukup meresahkan masyarakat. Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan selama operasi yang berlangsung dari Oktober hingga November 2025. Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Oktober lalu.
Keenam pelaku yang diamankan adalah B-A alias Ganong warga Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro; R-D-P alias Sidak dan E-R-P, warga Kecamatan Sanan Kulon; FTTV alias Kancil dan FR, warga Kecamatan Garum; serta AJRJ, seorang residivis kasus narkotika yang juga merupakan warga Desa Pojok Kecamatan Garum.
Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang dilakukan oleh para pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Blitar Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keenam tersangka di lokasi yang berbeda,” jelas Kompol Subiyantana.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Total terdapat 2.097 butir pil double L yang dikenal sebagai obat terlarang serta 0,38 gram sabu-sabu yang siap diedarkan. Barang bukti ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan okerbaya yang dijalankan para tersangka sudah cukup besar dan melibatkan banyak pihak.
Menariknya, salah satu tersangka AJRJ diketahui adalah residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2025 setelah menjalani hukuman terkait kasus yang sama. Kompol Subiyantana menegaskan bahwa meskipun sudah pernah menjalani hukuman AJRJ kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. “Ini merupakan peringatan bagi kita semua bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantasnya,” tambahnya.

Para tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Blitar Kota. Petugas akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tetap aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang sudah mulai mengancam berbagai kalangan terutama generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
( Editor : Ifhami & Wahyu Adi )

