Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras ilegal. Kegiatan ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Trenggalek sebagai hasil operasi gabungan antara Satpol PP Trenggalek dan Bea Cukai Blitar.

Dari data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 520 ribu batang rokok ilegal serta 1.235 liter minuman keras ilegal. Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp. 870 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp. 542 juta.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa meskipun rokok kerap dianggap berbahaya bagi kesehatan, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penopang terbesar penerimaan negara. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus terus diberantas demi menjaga stabilitas penerimaan dan melindungi industri yang taat aturan.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus menggencarkan patroli dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah Trenggalek menjadi sasaran peredaran miras dan rokok ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus berdampak buruk bagi masyarakat.
(Editor : Ilham & Wahyu Adi)



