Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Momen Hari Santri, Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Pencabulan Santriwati

by Hammam Defa
23 Oktober 2025 | 14:19
Reading Time: 2 mins read
0
Momen Hari Santri, Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Pencabulan Santriwati

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Santri Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Kasus ini melibatkan dua terdakwa masing-masing Masduki (72) yang merupakan pimpinan pondok pesantren serta Faisol (37) yang merupakan anak dari pimpinan pondok tersebut.

Menurut pihak Kejari Trenggalek perkara ini bukan yang pertama kali ditangani. Sebelumnya telah ada enam laporan yang masuk terkait kasus serupa. Dari enam laporan tersebut satu perkara telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek dengan vonis pidana penjara selama sembilan tahun. Sementara lima laporan lainnya kini dijadikan satu berkas perkara dan baru dilimpahkan kepada Kejari Trenggalek.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Trenggalek Yan Subiyono menjelaskan bahwa total korban dalam perkara ini berjumlah enam orang santriwati. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila tersebut di lingkungan pondok pesantren dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.

Yan menegaskan dakwaan yang akan digunakan dalam perkara ini sama dengan perkara sebelumnya yakni merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. “Setelah berkas dinyatakan lengkap kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Trenggalek rencananya pada awal November mendatang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan spiritual para santri. Kejari Trenggalek memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban.

( Editor : Ifhami & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: harisantriinfotrenggalekkasus pencabulan SantriwatiKejaritrenggalekpondokpesantrenkecamatnkarangan
ShareTweetShare
Next Post
Apel Akbar Kebangsaan di Kelurahan Tosaren, Wujud Sinergi Polisi dan Pekerja Jaga Stabilitas Kota Kediri

Apel Akbar Kebangsaan di Kelurahan Tosaren, Wujud Sinergi Polisi dan Pekerja Jaga Stabilitas Kota Kediri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .