Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

YLBHI Meminta Penangguhan Penahanan Pelajar dan Pegiat Literasi Buku

by Beny Kurniawan
7 Oktober 2025 | 11:23
Reading Time: 2 mins read
0
YLBHI Meminta Penangguhan Penahanan Pelajar dan Pegiat Literasi Buku

Kediri, jurnalmataraman.com – Yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (YLBHI) LBH surabaya dan komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) mendatangi Mapolres kediri kota pada senin (6/10). kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz (19), seorang pelajar Madrasah Aliyah asal Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa di kota kediri.

Faiz, yang dikenal sebagai aktivis muda dan pegiat literasi ditangkap pada minggu 21 September 2025 oleh satuan reserse kriminal polres kediri kota. Ia diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada sabtu 30 Agustus lalu dan berujung pada kerusuhan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum.

Polisi menilai Faiz memprovokasi massa melalui unggahan di media sosial di mana ia berperan sebagai admin sebuah akun Instagram yang diduga menjadi alat komunikasi massa aksi. Namun, tim hukum YLBHI dan LBH Surabaya menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka.

“Faiz mengunggah konten tersebut justru setelah kerusuhan terjadi. Kami melihat tidak ada bukti kuat yang menunjukkan ia berperan memprovokasi atau menggerakkan massa sebelum kejadian,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.

Pihaknya menegaskan bahwa unggahan Faiz di media sosial seharusnya dilihat sebagai bentuk ekspresi dan kritik sosial bukan tindakan kriminal. mereka juga menilai penahanan terhadap pelajar berprestasi tersebut sebagai langkah yang berlebihan.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan Faiz sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berakhir rusuh. Namun hingga kini proses hukum terhadap Faiz masih menuai sorotan publik terutama dari kalangan pegiat HAM dan kebebasan berekspresi.

(editor : Aprilia & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: info kediriKetua Umum YLBHI Muhammad Isnur.LBH surabayapolres kediritindak kekerasan
ShareTweetShare
Next Post
Pamuksan Sri Aji Joyoboyo, Tempat Bersejarah Legendaris di Kediri

Pamuksan Sri Aji Joyoboyo, Tempat Bersejarah Legendaris di Kediri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .