Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Keroyok Wakapolsek Pesilat di Tulungagung Dibekuk Polisi

by Agus Bondan
22 September 2025 | 14:49
Reading Time: 2 mins read
0
Keroyok Wakapolsek Pesilat di Tulungagung Dibekuk Polisi

Tulungagung,jurnalmataraman.com – Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan saat bertugas mengamankan konvoi rombongan pesilat di wilayah Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Korban diketahui adalah Iptu Muhtar Wakapolsek Pakel yang dianiaya saat mencoba meredam gesekan antara peserta konvoi dan warga pada Jumat sore.

Dalam kejadian yang berlangsung di depan Balai Desa Gebang konvoi dari salah satu perguruan silat yang baru saja mengikuti ujian kenaikan tingkat di wilayah Bandung Tulungagung terlibat bentrokan dengan warga. Rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 kendaraan itu diduga melakukan provokasi di jalan hingga akhirnya memicu ketegangan.

Saat mencoba melerai keributan, Iptu Muhtar justru menjadi sasaran amuk massa. Sekelompok orang memukulinya secara brutal hingga korban terjatuh. Beruntung, petugas dari tim Resmob yang turut mengawal konvoi segera turun tangan dan mengamankan salah satu pelaku di lokasi kejadian.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ari Febriantoro warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Tulungagung. Ia ditangkap oleh petugas meskipun sempat melakukan perlawanan. Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah dipenjara pada tahun 2024.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 214 juncto Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” jelas AKP Ryo Pradana, Senin (22/9).

Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut. Sementara itu, untuk meredam ketegangan rombongan konvoi sempat dibubarkan paksa oleh aparat karena melakukan provokasi dan tidak mengindahkan imbauan petugas.

Hingga saat ini, Iptu Muhtar masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang menghalangi tugas aparat termasuk dalam pengamanan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

( Editor : Ima & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita tulungaguginfo tuluangagungkeroyok wakapolsek pesilatkonvoi dari salah satu perguruan silatpengeroyokan aggota polisi
ShareTweetShare
Next Post
Meriahkan Haornas Ratusan Warga Ikuti Walkaton Angel School  2025

Meriahkan Haornas Ratusan Warga Ikuti Walkaton Angel School  2025

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .