Kediri, jurnalmataraman.com – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang aktivis mahasiswa berinisial S-A yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Kediri pada 30 Agustus lalu.
Permohonan tersebut disampaikan langsung ke Mapolres Kediri Kota, Rabu (10/9) siang. Dalam pengajuan itu lebih dari 70 tokoh tercatat ikut memberikan jaminan mulai dari pengasuh pondok pesantren, pimpinan organisasi, hingga akademisi.
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufik Dwi Kusuma menyebut banyaknya tokoh yang memberikan jaminan dapat menjadi bahan pertimbangan penegak hukum untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Ia menilai S-A merupakan pejuang demokrasi yang aspirasi perjuangannya mewakili suara rakyat.
“Banyaknya tokoh yang menjadi penjamin membuktikan bahwa S-A memiliki dukungan moral yang kuat. Kami berharap hal ini dipertimbangkan dengan bijak,” ujar Taufik.
Diketahui S-A sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden demonstrasi di Kediri yang berujung ricuh hingga terjadi aksi penjarahan pada 30 Agustus lalu.
(Editor : Pandu & Wahyu Adi)



