Nganjuk, jurnalmataraman.com – Sebuah rumah kumuh bertuliskan “Dijual” di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ringinanom, Nganjuk terbongkar sebagai tempat praktik mesum. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk hampir terkecoh sebelum akhirnya menemukan tiga kamar di dalam rumah yang ternyata disewakan secara jam-jaman.
Dalam razia yang digelar, Jumat (5/9/2025), petugas berhasil mengamankan enam pasangan bukan suami istri, satu di antaranya masih berstatus pelajar SMA.
Awalnya, petugas mendapati pintu rumah tertutup rapat. Pihak penanggung jawab rumah tidak segera membukakan pintu meski telah digedor. Sekitar 30 menit kemudian, pintu akhirnya dibuka. Saat diperiksa, di dalam rumah hanya terdapat dua laki-laki dan satu penanggung jawab rumah.
Namun, saat melakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan dua perempuan yang bersembunyi di semak belukar di belakang rumah. Mereka kemudian digelandang bersama penanggung jawab rumah ke Kantor Satpol PP Nganjuk untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain di lokasi tersebut, tim Satpol PP yang menyebar di titik lain juga berhasil mengamankan empat pasangan mesum di kawasan kos-kosan di Kertosono. Dari jumlah tersebut, seorang perempuan diketahui masih di bawah umur.

Kepala Satpol PP Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa remaja di bawah umur yang terjaring razia telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sementara itu, pasangan lain yang terjaring akan didata dan kasusnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk anak di bawah umur kami panggil orang tuanya dan dikembalikan. Sementara pasangan lainnya kami lakukan pendataan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Nafhan.
Pihak Satpol PP Nganjuk juga mengimbau agar para remaja menghindari perbuatan terlarang di luar nikah. Selain itu, orang tua diminta lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
(Editor : Wahyu Adi)



