Blitar,jurnalmataraman.com – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar terus melakukan langkah antisipatif guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, sekaligus menjaga kelestarian populasi sapi dan kambing. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan hewan di Pasar Hewan Terpadu Srengat Kabupaten Blitar.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) Srengat. Satu per satu kambing milik pedagang diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kondisi telinga, mata, mulut, hingga kaki. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan dalam keadaan sehat, mengingat pasar hewan merupakan titik rawan penularan virus PMK.
Selain pemeriksaan kesehatan, petugas Poskeswan juga memberikan layanan pemeriksaan kebuntingan hewan secara gratis. Tidak hanya itu, para pedagang dan peternak juga diimbau untuk tidak menyembelih hewan betina yang masih produktif. Menurut petugas, tindakan tersebut berpotensi menurunkan populasi ternak di Kabupaten Blitar dan menghambat program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan daging tanpa bergantung pada impor.

“Larangan penyembelihan hewan betina produktif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai Pasal 86, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun,” jelas drh. Ike Metasari, petugas Poskeswan Srengat.
Dengan adanya pemeriksaan rutin ini diharapkan kesehatan hewan ternak di Kabupaten Blitar lebih terjaga, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran PMK serta menjaga keberlangsungan populasi sapi dan kambing di wilayah tersebut.
(Editor : Wahyu Adi)



