Jombang. Jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dalam razia yang digelar Rabu (3/9) malam. Operasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusuhan susulan pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita total 916 botol minuman keras dari dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Dari tangan MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, polisi menyita 806 botol minuman keras berbagai jenis.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi ini petugas mengamankan 110 botol minuman keras dari tangan PDR (24).
Kasat Narkoba Polres Jombang, IPTU Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini kami gelar dalam rangka menjaga kondusivitas daerah pasca kerusuhan aksi unjuk rasa dan untuk mencegah aksi serupa di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keduanya terancam dikenakan tindak pidana ringan dan akan menjalani proses persidangan.
(Editor : Wahyu Adi)



