Blitar, jurnalmataraman.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota membubarkan kegiatan karnaval sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dan dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas sound horeg yang menimbulkan keresahan. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi segera mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan.
Akibatnya sebanyak 15 truk pengangkut perangkat sound horeg yang masuk kategori over dimension over load (ODOL) diamankan ke halaman Polres Blitar Kota. Padahal sebelumnya polisi telah mengirimkan surat keterangan tidak memberi rekomendasi kegiatan kepada kepala desa setempat. Namun surat tersebut tidak diindahkan oleh panitia yang tetap melangsungkan karnaval.
Belasan sopir truk yang mengangkut perangkat sound dengan muatan melebihi kapasitas juga dikenakan sanksi tilang serta diwajibkan mengikuti tes urine untuk memastikan tidak terindikasi penggunaan narkoba. Selain itu para sopir diminta membongkar muatan sebelum truk dibawa pulang guna meminimalisir risiko kecelakaan maupun potensi gangguan ketertiban umum.
Tidak hanya itu Satreskrim Polres Blitar Kota turut mengamankan panitia penyelenggara untuk dimintai keterangan lantaran kegiatan tersebut digelar secara ilegal. Polisi juga mendapati sejumlah kru karnaval serta masyarakat dalam kondisi diduga di bawah pengaruh alkohol.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian dan membahayakan orang lain,” tegas AKBP Titus Yudho Ully.
( Editor : Faisal & Trias M.A )



