Blitar, jurnalmataraman.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil membekuk lima orang pengedar narkoba di wilayah Blitar. Salah satu praktik peredaran barang haram tersebut dilakukan di area tambang pasir Kali Bladak, Kabupaten Blitar.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FD (26), warga Kota Blitar; MKA (28), warga Kabupaten Blitar; AB (47) dan MJ (43), keduanya warga Kabupaten Tulungagung; serta EP (26), warga Kabupaten Kediri.
Dari kelima tersangka polisi mengungkap EP diamankan saat melakukan transaksi narkoba di lokasi tambang pasir. Berdasarkan hasil penyelidikan, EP diketahui baru pertama kali melakukan aksi peredaran narkoba.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,04 gram serta 2.565 butir pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan bahwa peredaran narkoba di area tambang pasir menyasar para sopir truk. “Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran barang haram di kawasan galian C Sungai Bladak bisa dihentikan,” tegasnya.
( Editor : Aldo & Trias M.A )



