Tulungagung, jurnalmataraman.com – Empat kepala desa di Kabupaten Tulungagung yang sempat purna tugas kini kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tulungagung dan menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pengukuhan perpanjangan jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Senin siang. Dengan keputusan ini keempat kepala desa resmi kembali menjabat selama dua tahun ke depan hingga 2027. Pengukuhan tersebut sekaligus mengakhiri masa tugas empat penjabat kepala desa yang sebelumnya mengisi kekosongan jabatan.
Keempat kepala desa yang kembali dikukuhkan adalah Sri Lailatin dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir; Somoro dari Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo Brida Mardi Utomo dari Desa Kauman, Kecamatan Kauman dan Adi Setyono dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. “Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun adalah amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saya berharap momentum ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa sekaligus mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada para penjabat kepala desa yang sebelumnya telah menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing. “Saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras para penjabat kepala desa. Untuk kepala desa yang baru dikukuhkan, mari terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi kesejahteraan warga Tulungagung,” tambahnya.
(Editor : Nando & Trias M.A )