Kediri, jurnalmataraman.com – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan kasus koper merah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8) siang. Dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dengan hukuman mati.
Agenda sidang tuntutan tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyatakan, tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertama fakta persidangan yang menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana. Kedua, aksi sadis terdakwa yang dinilai memberatkan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan sehingga kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Ichwan.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa M. Rofian, menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
“Kami menganggap tuntutan ini tidak adil, karena fakta persidangan yang meringankan tidak dipertimbangkan oleh jaksa,” ujar Rofian.
Kasus mutilasi koper merah terjadi pada Januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik. Potongan tubuh Uswatun Hasanah, ditemukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan.
( editor : Ryan & Trias M.A )