Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati

by Beny Kurniawan
21 Agustus 2025 | 14:01
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati

Kediri, jurnalmataraman.com – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal dengan sebutan kasus koper merah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (21/8) siang. Dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Anto dengan hukuman mati.

Agenda sidang tuntutan tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyatakan, tuntutan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan dua pertimbangan utama. Pertama fakta persidangan yang menguatkan adanya unsur pembunuhan berencana. Kedua, aksi sadis terdakwa yang dinilai memberatkan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan sehingga kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Ichwan.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa M. Rofian, menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

“Kami menganggap tuntutan ini tidak adil, karena fakta persidangan yang meringankan tidak dipertimbangkan oleh jaksa,” ujar Rofian.

Kasus mutilasi koper merah terjadi pada Januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik. Potongan tubuh Uswatun Hasanah, ditemukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan.

( editor : Ryan & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriinfo kediriJaksa Penuntut Umumkasus pembunuhankoper merah ngawikota Kediripelaku mutilasiPengadilan negeri
ShareTweetShare
Next Post
PPDI Tulungagung Desak DPRD Tambah Alokasi Dana Desa

PPDI Tulungagung Desak DPRD Tambah Alokasi Dana Desa

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .