Tulungagung, jurnalmataraman.com – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen bahagia bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Pada peringatan HUT ke-80 RI, sebanyak 439 warga binaan mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman, dan 32 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Seremonial pemberian remisi dilakukan usai pengibaran bendera merah putih di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Minggu (17/8). Satu per satu perwakilan warga binaan maju menerima Surat Keputusan (SK) remisi yang diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan dari total 549 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, hanya 439 yang disetujui. Penolakan terjadi salah satunya karena masa pidana sebagian warga binaan masih terlalu singkat.
“Dari 439 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 389 orang memperoleh Remisi Umum I, 50 orang menerima Remisi Umum II, dan 32 orang langsung bebas,” terangnya.
Selain itu, untuk Remisi Dasawarsa diusulkan 471 warga binaan, dengan rincian 420 orang penerima Remisi Dasawarsa I dan 32 orang penerima Remisi Dasawarsa II. Sedangkan untuk Remisi Dasawarsa Pidana Denda I sebanyak 10 orang dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II ada 32 orang. Adapun pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, antara dua hingga lima bulan.
Salah satu warga binaan yang langsung bebas asal Surabaya Rafi mengaku sangat bersyukur atas remisi yang diterimanya. Selama menjalani masa hukuman, ia aktif mengikuti program bimbingan kerja menjahit di dalam lapas. “Alhamdulillah, keterampilan menjahit yang saya pelajari bisa saya terapkan nanti di rumah,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan, pihaknya juga akan membantu Rafi dengan mengkomunikasikan keterampilannya kepada pengusaha tekstil di Pasuruan, agar bisa menjadi bekal hidup setelah bebas.
( editor : Denis & Trias M.A )



