Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Konflik Kepemilikan Lahan Antara Warga dan PT KAI di Kediri Terus Berlanjut

by Editor
12 Agustus 2025 | 12:07
Reading Time: 2 mins read
0
Konflik Kepemilikan Lahan Antara Warga dan PT KAI di Kediri Terus Berlanjut

Kediri, jurnalmataraman.com – Konflik sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar Stasiun Kediri kembali memanas. Warga setempat, yang mengklaim memiliki hak atas tanah tempat rumah mereka berdiri, melawan upaya PT KAI untuk menata dan memanfaatkan lahan tersebut.

Salah satu warga, Nanang, mengaku memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Kediri pada tahun 1978. “Saya memiliki IMB,” ujarnya. Dalam pernyataannya, Nanang dan warga lainnya menegaskan bahwa mereka berdiri secara obyektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka mempertanyakan bukti kepemilikan lahan yang dimiliki oleh PT KAI atas tanah yang ditempati warga selama puluhan tahun tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri dilakukan berdasarkan aset milik PT KAI. Menurutnya, status kepemilikan lahan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kami memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut, berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996,” jelas Zainul.

Namun, Zainul membuka peluang untuk berdialog dengan masyarakat. “Kami terbuka untuk bekerja sama dengan warga berdasarkan tata kelola dan ketentuan yang berlaku di PT KAI,” tambahnya.

Di sisi lain, Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta), yang mewakili sejumlah warga Kediri, sebelumnya juga melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kota Kediri. Bosta memprotes perubahan fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri, yang sejak 24 September 2024 telah dialihfungsikan menjadi lahan parkir dan tempat usaha oleh PT KAI. Menurut Bosta, perubahan tersebut merugikan masyarakat sekitar dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Bosta pun menuntut kejelasan mengenai proses peralihan tersebut, serta meminta transparansi terkait dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Kediri dan PT KAI. Mereka khawatir langkah PT KAI bisa berdampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga setempat.

Konflik yang tak kunjung usai ini mengundang perhatian publik, baik dari masyarakat Kediri maupun pihak berwenang. Sementara itu, upaya mediasi antara kedua belah pihak masih terus dilakukan, dengan harapan dapat tercapai penyelesaian yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

( Editor : Nando & Trias M.A )

Bagikan di Media Sosial
Tags: info kedirikediri terkiniKonflik KepemilikanKonflik Kepemilikan Lahan Antara Warga dan PT KAI di Kediri Terus BerlanjutManajer Humas PT KAI Daop 7 MadiunPT KAI di Kediri
ShareTweetShare
Next Post
Bupati Kediri Resmikan Gedung Airlangga dan Angkat 107 Pegawai BLUD

Bupati Kediri Resmikan Gedung Airlangga dan Angkat 107 Pegawai BLUD

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .