Kediri, Jurnalmataraman.com – Perubahan aturan terkait royalti lagu kini mulai berdampak pada kebiasaan para pelaku usaha di Kediri, terutama yang bergerak di sektor hiburan dan tempat nongkrong. Sejumlah kafe dan tempat pertemuan lainnya mulai memilih untuk beralih dari memutar lagu berlisensi ke musik instrumental atau bahkan rekaman suara alam (ASMR) untuk menghindari potensi pelanggaran hak cipta.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha di Kediri yang kini enggan memutar lagu-lagu dari musisi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang diproduksi oleh major label. Keputusan ini diambil untuk menghindari kewajiban royalti yang harus dibayar setiap kali lagu berlisensi diputar di tempat usaha.
Sebagai alternatif, sejumlah tempat nongkrong di Kediri kini memilih untuk memutar musik instrumental dengan volume rendah yang tidak memicu kewajiban royalti. Tak sedikit pula yang beralih ke suara alam, seperti suara ombak atau hutan, yang dikenal sebagai ASMR alam, untuk menciptakan suasana yang lebih tenang dan nyaman bagi pengunjung.
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan regulasi hak cipta yang semakin ketat, dengan harapan pelaku usaha bisa tetap menjalankan bisnis mereka tanpa terjerat masalah hukum terkait royalti lagu.
Terkait kebijakan tersebut, Yayuk, salah satu anggota PHRI, berharap agar regulasi royalti tidak diberlakukan secara merata untuk semua pelaku usaha. Ia mengusulkan agar tarif royalti dikaji ulang dan dihitung berdasarkan omzet usaha, bukan hanya jumlah kursi yang tersedia.
“Paling tidak kalau aturan royalti ini tetap diberlakukan, sebaiknya ditinjau kembali. Jangan dihitung berdasarkan jumlah kursi, tetapi mungkin bisa dilihat dari omzet usaha atau kondisi bisnisnya. Jadi ada klasifikasi yang lebih adil,” harap Yayuk.
Dengan adanya diskusi dan masukan seperti ini, diharapkan ada kebijakan yang lebih tepat sasaran dan memperhatikan keberagaman kondisi pelaku usaha di Kediri.
( Editor : Rio & Trias M.A )



