Kediri, jurnalmataraman.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yang dikenal dengan sebutan kasus koper merah kembali ditunda untuk kedua kalinya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa siang (5/8), seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun harus ditunda hingga Senin 11 Agustus 2025 mendatang.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Rohmad Tri Hartanto alias Antok yang didakwa melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Uswatun Hasanah. Penundaan sidang kali ini disebabkan belum rampungnya penyusunan berkas tuntutan dari pihak JPU.
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung terkait pasal yang akan digunakan dalam dakwaan. Ia menambahkan bahwa proses penyusunan tuntutan harus melewati tahapan berjenjang mengingat beratnya substansi pasal yang disangkakan.
“Ini perkara dengan pasal berat, jadi ada proses hierarki yang harus dilalui. Kami juga masih menunggu arahan dari pusat sebelum tuntutan bisa dibacakan,” ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Moh. Rofian menegaskan pihaknya akan mengajukan banding apabila jaksa tetap menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam tuntutannya. Ia berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan unsur kuat terkait perencanaan pembunuhan.
“Dari awal kami melihat ini bukan pembunuhan berencana. Peristiwa terjadi secara spontan akibat cekcok antara terdakwa dan korban. Maka, Pasal 340 menurut kami tidak tepat,” kata Rofian.
Ketua Majelis Hakim Khairul yang juga menjabat sebagai Ketua PN Kota Kediri akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 11 Agustus 2025 sambil menunggu kelengkapan berkas tuntutan dari pihak jaksa.
(editor : Ifhami & Trias M.A )



