Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban di ruang publik sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang kerap timbul akibat penggunaan perangkat suara berkapasitas besar.
Sosialisasi dan pembahasan terkait SE ini dilakukan dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang digelar di Aula Bakesbangpol Trenggalek. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan tentang maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi yang seringkali menimbulkan gangguan kenyamanan di lingkungan padat penduduk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek, Habib Solehudin menyampaikan bahwa SE tersebut mengatur secara rinci berbagai aspek teknis penggunaan sound system. Mulai dari batas maksimal volume, jumlah perangkat (termasuk subwoofer), durasi waktu penggunaan, hingga konten siaran yang harus tetap menjunjung nilai-nilai etika dan kesopanan.
“Surat Edaran ini bukan untuk membatasi kreativitas atau ekspresi masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dalam berekspresi dan hak warga lainnya untuk menikmati ketenangan,” ujar Habib.
Ia menambahkan SE tersebut juga akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat termasuk perayaan Hari Besar Nasional (PHBN) yang akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang.
Respons positif datang dari pelaku usaha jasa sound system di Trenggalek. Krisna Cahya Utama, perwakilan dari Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek, menyambut baik adanya regulasi tersebut.
“Kami menyambut positif SE ini karena dapat menjadi dasar regulasi dan standarisasi penggunaan sound system di lapangan,” ujarnya.
Terkait volume suara Krisna menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan, terutama dalam kegiatan yang dilaksanakan di wilayah permukiman padat penduduk. Ia menyebutkan bahwa batas maksimal penggunaan perangkat sound system di lingkungan warga adalah enam unit subwoofer, guna menghindari potensi gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Pemerintah menegaskan, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut, maka pihak penyelenggara acara atau penyewa sound system akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
( Editor : Fajar & Trias M.A )



