Blitar, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima uang titipan sebesar Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dari kuasa hukum Muhammad Muklison. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk pengganti kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Bentak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Penyerahan uang dilakukan pada Senin siang (23/6), dan diterima langsung oleh pihak Kejari Kabupaten Blitar sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Muhammad Muklison sendiri merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan juga tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Muklison telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Blitar pada tanggal 2 Juni 2025, atas dugaan menerima aliran dana dari tersangka lain berinisial BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Muklison diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp1,1 miliar. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengembalian uang ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Kami mengapresiasi adanya itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan dana yang telah diterima,” ujar Andrianto Budi Santoso.
Ia menegaskan, apabila tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam proses hukum, maka penyidik akan mengambil langkah tegas dengan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
(editor : Trias M.A)



