Blitar, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (12/6), Kejari Kabupaten Blitar menyita lima aset tanah dan bangunan milik seorang pejabat berinisial H-B, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Blitar.
Penyitaan aset dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya, menyusul proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Lima aset yang disita bernilai total mencapai Rp4 miliar, terdiri dari:
- Tanah seluas 1.114 meter persegi di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum
- Bangunan dan tanah seluas 1.250 meter persegi di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum
- Bangunan dan tanah seluas 102 meter persegi di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum
- Tanah seluas 3.950 meter persegi di Kecamatan Sanankulon
- Tanah seluas 1.650 meter persegi di Kecamatan Bakung

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy, mengungkapkan bahwa seluruh aset tersebut dibeli oleh H-B dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024, atau tak lama setelah pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak.
“Dari hasil penelusuran, kami mendapati bahwa H-B memiliki sejumlah aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Proses pembelian terjadi pasca proyek berlangsung, dan kini tengah kami dalami kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam proyek tersebut, H-B menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 24 April 2025 lalu. Penyidik menduga adanya penyimpangan anggaran dan penggelembungan nilai proyek, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
(editor : Trias M.A)



