Tulungagung , jurnalmataraman.com — Aksi kejahatan yang melibatkan hubungan darah terjadi di Tulungagung. Seorang pria berusia 46 tahun dan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun ditangkap Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Ngantru, Minggu sore (18/5/2025), di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
Kedua pelaku adalah Dwi Yanto (46), warga Desa Kepanjen, Kabupaten Jombang, dan anak tirinya berinisial SR, seorang pelajar SMP Negeri di Jombang. Mereka diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Karangrejo dan satu lokasi di Kecamatan Ngantru.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa modus operandi keduanya adalah dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel. Saat target ditemukan, Dwi Yanto bertindak sebagai eksekutor, sementara sang anak berjaga mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dijual di wilayah Jombang,” ujar Kompol Arie Taufan.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Dwi Yanto merupakan residivis kasus serupa, termasuk pencurian sepeda motor dan burung di wilayah Jombang. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Batu dan Lamongan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lain
(Editor : Nando & Trias M.A)



