Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Pendapa Manggala Praja Nugraha dan dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Trenggalek.
Langkah ini merupakan upaya strategis Pemkab Trenggalek untuk mendorong kemandirian ekonomi lokal melalui koperasi berbasis desa. Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan ditargetkan sudah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat bulan Mei 2025.
“Setelah Musdesus, desa wajib segera mengurus akta notaris pendirian koperasi sebagai bentuk legalitas resmi. Pemkab akan membantu biaya pembuatannya,” ujar Edy.
Dalam hal pendanaan, Pemkab Trenggalek menegaskan akan menanggung seluruh pembiayaan terkait pembuatan akta notaris untuk seluruh desa dan kelurahan. Namun, penentuan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Edy Soepriyanto menambahkan bahwa kepemilikan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih akan menjadi salah satu syarat mutlak bagi pemerintah desa untuk mencairkan Dana Desa tahap kedua pada tahun anggaran 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi desa dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis komunitas.
( Editor : Ryan & Trias M.A)



