Trenggalek,jurnalmataraman.com – Tiga oknum wartawan asal Tulungagung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa. Ketiganya masing-masing berinisial MY (43), NS (46), dan HS (46), yang diketahui merupakan wartawan dari media online Kompas Nusantara.
Modus para tersangka adalah dengan mengancam akan memberitakan dugaan korupsi di desa korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Aksi pemerasan ini menyasar sedikitnya tiga kepala desa di wilayah Trenggalek, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada kepala desa dengan dalih agar berita negatif tidak dipublikasikan. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan menurunkan berita tentang dugaan korupsi,” ungkap Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers, Jumat (17/5).
Tiga kepala desa yang menjadi korban masing-masing berasal dari Desa Sumurup dengan kerugian sebesar Rp20 juta, Desa Surenlor Rp5 juta, dan Desa Masaran sebesar Rp12 juta. Penangkapan ketiganya dilakukan melalui operasi tangkap tangan saat proses serah terima uang di sebuah warung makan di Trenggalek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, tiga unit telepon genggam, tiga kartu pers, serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka sebagai kendaraan operasional.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat profesi wartawan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran, bukan malah menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
(editor :Ryan & Trias M.A)