Tulungagung, jurnalmataraman.com– Tiga perempuan warga Tulungagung mendatangi Mapolres Tulungagung untuk melaporkan dugaan kasus penipuan jasa penukaran uang baru. Ketiga korban, yakni Nia Lailatul Mu’arofah, Ika, dan Shelly, melaporkan seorang perempuan berinisial DW, warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, yang mereka tuduh melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian total hampir Rp100 juta.
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian secara bertahap setelah menyerahkan sejumlah uang kepada DW dengan harapan mendapatkan uang baru, sebagaimana biasa dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selama ini transaksi semacam itu berjalan lancar, namun pada tahun 2025, pelapor menyebut transaksi mulai bermasalah saat nominal yang dititipkan semakin besar.
“Saya kenal DW dari Facebook. Kami sudah biasa tukar uang baru sejak tahun lalu dan tidak ada masalah. Tapi tahun ini, uang yang saya dan teman-teman titipkan sebesar Rp67 juta tidak pernah diberikan dalam bentuk uang baru seperti yang dijanjikan,” ungkap Nia Lailatul Mu’arofah, salah satu pelapor.
Sementara itu, pelapor lain, Yusrotun Nasikha, mengaku mengalami modus yang sedikit berbeda. DW disebut awalnya membeli uang baru dari dirinya dengan pembayaran tunai. Namun dalam transaksi berikutnya, DW hanya memberikan uang muka dan belum juga melunasi sisanya hingga mencapai total Rp27 juta.
“Awalnya dibayar tunai, tapi selanjutnya hanya diberi DP. Sampai sekarang sisanya belum dilunasi,” ujar Yusrotun.
Ketiga korban berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dengan pengembalian uang mereka. Namun, apabila tidak ada itikad baik dari terlapor, mereka meminta agar laporan ini diproses secara hukum oleh pihak berwajib.
Pihak kepolisian sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.
(editor : Trias M.A)



