Blitar, jurnalmataraman.com — Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu (16/4) siang. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Perempuan yang sempat menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2021–2024 itu diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Kejari. Pemeriksaan berlangsung di aula Kejari Blitar sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Rini Syarifah langsung meninggalkan lokasi dan sempat menyapa awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa Rini Syarifah dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) saat menjabat sebagai bupati, khususnya dalam proses pengadaan proyek Dam Kali Bentak.
“Ada 50 pertanyaan yang kami ajukan kepada yang bersangkutan, semua berkaitan dengan tupoksinya dalam proyek tersebut,” ujar Andrianto.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial MB. Proyek Dam Kali Bentak yang bernilai Rp4,9 miliar itu dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan terhadap Rini Syarifah menjadi bagian dari upaya Kejari Kabupaten Blitar menelusuri alur tanggung jawab serta potensi pelanggaran dalam proyek tersebut. Penanganan kasus ini masih terus berlanjut dan Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, jika ditemukan cukup bukti.
(editor : Trias M.A)



