Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tangkap Selebgram Perempuan Trenggalek Promosikan Judi Online

by Hammam Defa
5 November 2024 | 13:19
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Selebgram Perempuan Trenggalek Promosikan Judi Online

Satreskrim Polres Trenggalek Mengamankan Enam Tersangka Judi Online (Judol) (foto: Hammam Defa)

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap enam tersangka judol dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto dari enam tersangka yang ditangkap salah satunya adalah seorang perempuan selebgram berinisal pw (21) asal Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek.

Selebgram dengan 89.500 pengikut itu telah mempromosikan situs judol sejak enam bulan lalu dimana tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp 600.000 setiap 15 hari mempromosikan situs judol.

Pada saat pemeriksaan penyidik juga mendapati transaksi uang pembayaran antara tersangka dengan situs judol namun saat ini selebgram tengah hamil dan diperkirakan akan melahirkan dalam beberapa hari kemudian.

“Merilis dalam rangka mendukung program asta cita 100 hari bapak presiden Prabowo Subianto yang mana kegiatan ini dimulai pada tanggal 20 november hingga saat ini sampai 100 hari yang akan datang namun dalam beberapa hari ini Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap terutama kasus judol yang mana kami mengamankan sejumlah enam tersangka satu tersangka saat ini dalam keadaaan hamil dan yang mana salah satu tersangka ini selain dari pada yang kelima itu satu tersangka ini adalah selebgram yang ada di Kecamatan Dongko dia mengendorse adanya judol dan dia mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek/ AKP zainul Abidin.

Sedangkan untuk lima tersangka lainya yakni WJ, SL, YE, TG, dan MR ditangkap karena melakukan judol dalam kurun waktu satu tahun.

Para tersangka diancam dengan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang RI tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penulis : Hammam Defa

Editor : Ratna Ayu

Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinesatreskrimTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
PJ Gubernur Jatim Memantau Program Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni di Kediri

PJ Gubernur Jatim Memantau Program Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni di Kediri

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .