Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home ADVERTISEMENT 970X70

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Peserta Pilkada 2024

by Editor
22 September 2024 | 19:45
Reading Time: 2 mins read
0
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Peserta Pilkada 2024

Kediri,jurnalmataraman.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri resmi mengumumkan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) dalam Pilkada Kabupaten Kediri 2024. Dua pasangan tersebut adalah Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa dan Deny Widyanarko – Mudawamah.

Pasangan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, dan gabungan partai non-parlemen. Sedangkan pasangan Deny Widyanarko – Mudawamah diusung oleh PKB dan Partai NasDem.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim setelah sebelumnya menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, Minggu (22/9). Dalam rapat pleno dihadiri oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Kediri, diantaranya Nanang Qosim, Eka Septiawan, Moh. Isnaini, Moh. Dziyaudin, dan Irbabul Lubab.

“Setelah kami rapat pleno tertutup jam 10 siang dan kami periksa semua persyaratan lengkap, maka KPU Kabupaten Kediri menetapkan pasangan Hanindhoto Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.

Usai resmi ditetapkan, kedua pasangan calon tersebut harus melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan Senin, 23 September 2024 di Gedung Bagawanta Kabupaten Kediri pukul 19.00 wib. Setelah tahapan pengambilan nomor urut, pada 24 September 2024 pasangan calon wajib segera melaporkan dana kampanye ke KPU Kabupaten Kediri.

“Setelah resmi ditetapkan, maka kedua pasangan calon harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian dan pelaporan dana kampanye. Baru pada 25 September-23 November 2024 kedua pasangan calon melaksanakan kampanye dengan waktu 60 hari,” tutup Nanang Qosim.(ben)

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Warga Tulungagung Tewas, Diduga Overdosis Miras Oplosan

Warga Tulungagung Tewas, Diduga Overdosis Miras Oplosan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .