Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Orang Tua Pelaku Penganiayaan Balita Hingga Tewas Dikenakan Pasal Berlapis di Kediri

by Editor
28 Juni 2024 | 14:18
Reading Time: 2 mins read
0
Orang Tua Pelaku Penganiayaan Balita Hingga Tewas Dikenakan Pasal Berlapis di Kediri

Orang Tua Pelaku Penganiayaan Balita Hingga Tewas Dikenakan Pasal Berlapis (foto : Muhammad Zainurofi)

Kediri, Jurnalmataraman.com – Polres Kediri menjerat kedua Pelaku yang tega menganiaya dan membunuh anaknya sendiri dengan Pasal berlapis. Sementara Ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan, meski sudah membunuh darah dagingnya sendiri.

Tasqeen dan Novita, kedua orang tua korban sekaligus pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap anaknya sendiri FA (3) warga Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, digelandang Petugas Satreskrim Polres Kediri.

Kedua pelaku yang merupakan Ayah Tirinya dan Ibu Kandung korban tersebut, terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya Putri dan buah hatinya sendiri hingga meninggal, hanya karena jengkel korban (FA) menumpahkan air di kamar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain kafan yang digunakan kedua Pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.

Ironisnya, pelaku Novita yang merupakan Ibu kandung korban AF, tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya apakah ada rasa penyesalan, Novita hanya menggeleng. Dan saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada Keluarganya, Novita hanya diam.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kedua Pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara menampar di wajah dan memukul perut dan dada korban berkali-kali, hingga korban AF meninggal.

“ Di kuburkannya anak tidak wajar sehingga masyarakat melaporkan ke polisi dan pusat Ngasem.   ” ucap : akbp bimo ariyanto

 Terhadap kedua pelaku pihaknya akan menerapkan Pasal Berlapis. Yakni Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Selain itu, Petugas juga mengamankan Sepeda Motor, yang digunakan Pelaku untuk membawa jasad korban, dari rumah di Desa Tugurejo Ke Kelurahan Bangsal Kota Kediri, untuk membeli Kain Kafan. (rof/dev).

Bagikan di Media Sosial
ShareTweetShare
Next Post
Pemancing Ikan Temukan Anak Buaya Di Sungai Ngasinan Trenggalek

Pemancing Ikan Temukan Anak Buaya Di Sungai Ngasinan Trenggalek

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .