Tulungagung, jurnalmataraman.com, Nasib apes menimpa pria berinisial F (47) asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pasalnya, dia kehilangan satu unit mobil Fortuner warna hitam setelah menggelar pesta miras di salah satu tempat hiburan malam di Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa itu bermula saat F (47) menjual mobil Fortuner hitam di platform media sosial.
Melalui media sosial tersebut, mobil korban telah ditawar oleh EW (36) asal Kabupaten Blitar dengan harga yang cukup tinggi.
Tergiur akan harga tinggi kemudian F menyepakati untuk melakukan pertemuan dengan EW (36) di Kabupaten Tulungagung.
Dari pertemuan ini, F dijamu oleh EW (36) dan MW (35) asal Kabupaten Blitar di salah satu tempat hiburan malam di Tulungagung yang selanjutnya mereka menggelar pesta minuman keras.
“Setelah korban mabuk, lalu diajak menginap di salah satu hotel di Tulungagung. Pada saat itu, korban tak sadarkan diri kemudian EW dan MW langsung melancarkan aksinya dengan mengambil kunci mobil,” katanya. Selasa, (14/11/2023).
Setelah membawa kabur mobil Fortuner tanpa seizin pemiliknya, EW dan MW lalu menjual mobil tersebut ke Bali melalui AL (29) asal Kota Bogor dan FH (28) asal Kabupaten Tulungagung dengan cara barter 1 unit mobil CRV dan uang tunai Rp80 juta.
Diketahui dari hasil penjualan mobil tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagiannya dengan rincian nominal, yakni EW Rp35 juta dan 1 unit mobil CRV, MW Rp35 juta, AL Rp5 juta dan FH Rp5 juta.
“Pelaku EW, MW dan AL diamankan di Kota Banyuwangi. Kalau FH yang berperan sebagai perantara diamankan di sebuah apartemen di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan mobil Fortuner didapatkan di wilayah Badung Bali,” imbuh Arsya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain, yakni 1 STNK mobil Fortuner dengan nomor pol BG 1294 DP, 1 pcs kunci gembok/kunci kontak cadangan mobil Fortuner, eksemplar kertas berharga foto copy berkas surat leasing, 1 buah hp infinix warna hitam, 1 buah hp xiaomi warna hitam, 1 buah hp jenis pocophone warna kuning, 1 buah KTP atas nama FH, 1 buah KTP atas nama AL, uang tunai Rp1,4 juta, 1 lembar ATM BCA beserta buku rekening, 1 buah dompet merk levis warna cokelat, 1 buah dompet tempat kartu warna hitam beserta isinya, 3 lembar STNK dengan jenis kendaraan yang berbeda, 1 buah tas selempang kecil warna hitam, 1 buah tas selempang kecil warna biru dongker, 1 buah tas hanbag kecil warna hitam, 1 unit r4 jenis Toyota Fortuner.
“Atas perbuatan pelaku EW dan MW dikenakan pasal 363 ayat 1 KE 4E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan AL dan FH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Arsya.(rga/mj)