Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang tukang rosok bernisial RS (35) asal Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Lantaran, RS telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur hingga hamil, (27/11/2022).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan bahwa tersangka sudah lama berpisah dengan istrinya. Kesehariannya, tersangka hanya menjadi tukang rosok saja.
Mirisnya, ada seorang anak dibawah umur menjadi target tersangka untuk melampiaskan nafsunya. Setidaknya sudah 3 kali tersangka memperkosa korban di rumahnya.
“Pemerkosaan pertama kali dilakukan pada Juli 2022 dan terakhir dilakukan pada 20 November 2022,” tuturnya.
Anshori menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka adalah meminta tolong kepada korban untuk membelikan rokok. Setelah korban membelikan rokok, korban disuruh untuk mengantar ke kamar tersangka. Disanalah tersangka memperkosa korban.
“Modusnya menyuruh korban untuk membeli rokok, dan meminta rokoknya dibawa ke kamar. Disitulah tersangka memperkosa korban,” jelasnya.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban mendapati anaknya sedang menangis. Pada saat ditanya ibunya, korban mengaku sudah lama tidak menstruasi dan mengaku sudah diperkosa oleh tersangka sebanyak 3 kali.
“Setelah itu ibu korban langsung memeriksakan kondisi anaknya. Hasilnya korban sedang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka,” paparnya.
Anshori, atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka kepada UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. Dan tak perlu waktu lama, akhirnya polisi dapat mengamankan tersangka.
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.