Tulungagung, jurnalmataraman.com, Nasib tragis menimpa seorang pria berinisial AH (48), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Ia telah kehilangan nyawanya dalam sebuah kecelakaan lalu lintas dengan mobil minibus di jalan umum Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung pada Minggu (14/1/2024) kemarin.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pada awalnya, sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi AG 5498 RDO yang dikendarai oleh AH melaju dari arah timur ke barat di jalan umum Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.
Sementara itu, mobil minibus dengan nomor polisi AG 1904 TN yang dikemudikan oleh B (52), seorang warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, datang dari arah yang berlawanan.
Pada saat kejadian, B mengendarai minibus tersebut dengan tiga penumpang lainnya.
“Kemarin pagi sekitar pukul 08.00 WIB terjadi kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil minibus di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut,” katanya.
Saat itu menurut Mujiatno, pengendara sepeda motor berusaha menghindari jalan berlubang yang ada di depannya. Namun, disayangkan, dari arah yang berlawanan muncul sebuah mobil minibus yang dikemudikan oleh B dan menabrak pemotor tersebut.
Akibat benturan tersebut, pemotor sempat terseret sejauh sekitar 15 meter dari titik awal benturan.
Sepeda motor korban mengalami kerusakan parah dan korban sendiri kehilangan kesadaran.
“Kondisi dua kendaraan sama-sama ringsek, untuk pengendara sepeda motor sempat tidak sadarkan diri, sedangkan pengemudi dan tiga penumpang mobil minibus termasuk salah satunya masih balita, dinyatakan sehat,” imbuhnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, warga setempat segera melaporkannya ke Polsek Ngunut, yang kemudian meneruskannya ke Satlantas Polres Tulungagung.
Ketika petugas tiba di tempat kejadian, diketahui bahwa korban pengendara sepeda motor telah meninggal dunia.
Petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari warga setempat untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut.
“Akibat kejadian ini, kerugian material yang diderita senilai Rp 1 juta, selanjutnya kasus ini telah diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung,” pungkas Mujiatno.(mj/rga)