Tulungagung, jurnalmataraman.com, Seorang pria berinisial IW (39) yang tinggal di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung telah berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. IW diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan terhadap IW dilakukan di kediamannya pada Jumat, 1 Desember 2023 oleh petugas polisi.
Sebelum kejadian ini, IW dan korban ER (72) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung sepakat untuk melakukan transaksi jual beli mobil.
Korban berniat membeli mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2009 berwarna putih dan telah mentransfer uang sebanyak dua kali kepada IW. Total uang yang ditransfer adalah Rp100 juta dan Rp90 juta.
“Korban dan pelaku telah membuat kesepakatan bahwa mobil yang dibeli akan dijual kembali setelah dilakukan pembaruan cat oleh pelaku,” katanya.
IW mengambil mobil dan STNK, sementara BPKB mobil tersebut diserahkan kepada korban.
Namun, korban mendapatkan informasi bahwa mobil yang diambil oleh IW sudah terjual.
Korban kemudian menghubungi IW untuk meminta uang hasil penjualan sesuai kesepakatan, tetapi IW hanya memberikan janji-janji tanpa memberikan uang yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah mengalami perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polres Tulungagung.
“Saat ini, IW telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP (tindak pidana penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan),” pungkas Mujiatno.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero di wilayah Ngancar, Kabupaten Kediri pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. (rga/mj)