Tulungagung, jurnalmataraman.com, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terbukti terlibat dalam upaya mengalihkan perolehan suara partai politik ke suara caleg.
Peristiwa ini merupakan rentetan permasalahan dari kasus yang menjerat anggota PPK Boyolangu yakni, Muhammad Hasan Maskur yang terbukti menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan.
Hasan telah dipecat KPU Tulungagung melalui sidang Komite Etik. Dari pengakuannya, Hasan menerima uang senilai Rp8 juta dari anggota Panwascam untuk melakukan pergeseran suara.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, untuk menindaklanjuti adanya kasus tersebut, pihak Bawaslu Tulungagung telah menggelar rapat pleno pada, Senin, (18/3/2024) kemarin.
Berdasarkan rapat pleno dan proses klarifikasi dari berbagai pihak terkait, didapatkan sebuah fakta bahwa anggota Panwascam Tulungagung, yakni Bagus Prasetiawan terbukti bersalah.
“Ada dua Panwascam yang kami sanksi. Pertama Bagus Prasetiawan yang jadi otak pergeseran suara. Kedua adalah Benteng Dwi Tamtomo, Ketua Panwascam Boyolangu, sudah kami copot dari jabatannya,” katanya.
Nurul menjelaskan, pemberian sanksi dari dua Panwascam itu berbeda lantaran pelanggarannya dinilai berbeda.
Benteng Dwi Tamtomo dinilai hanya berperan di awal proses, sementara Bagus Prasetiawan dinilai aktif melakukan berbagai upaya untuk mendorong terjadinya pergeseran suara dengan cara menawarkan dan melakukan negosiasi.
Meski demikian kasus ini tidak dilanjutkan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.
“Jadi tidak dilanjutkan ke ranah pidana pemilu. Saat rapat pleno tidak disebutkan adanya imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam,” pungkasnya. (rga/mj)