Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Akhirnya tersangka pembunuhuan perempuan berinisal AK (24) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung berhasil diamankan Polres Tulungagung, di salah satu tempat pengumpul besi tua di Blitar. Tersangka mengaku nekat membunuh korban akibat kesal karena korban menghina ibunya serta merasa cemburu, akibat korban pernah hamil dengan pria lain.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup. Pasalnya, tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, selama satu bulan terakhir, Polres Tulungagung telah melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisal AK (24) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pernah bekerja di Blitar, dan melakukan penyelidikan kembali.
“Akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di salah satu tempat pengumpul rosokan di Blitar. Karena tersangka sempat ingin kabur, akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Penangkapan dilakukan pada 16 Januari 2023 lalu,” tuturnya.
Tersangka bernama Mustakim (26) asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Setelah membunuh korban, tersangka panik dan memutuskan untuk melarikan diri serta membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh ke sungai dekat rumah korban.
“Karena tersangka tidak memiliki uang, tersangka kabur dari rumah korban dengan jalan kaki. Pelarian korban dimulai di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, kemudian di Blitar. Ketika di Blitar tersangka mencari uang dengan mencari rosok, dan sempat kabur ke Malang kemudian kembali ke Blitar lagi,” jelasnya.
Menurut Eko, sebelum tersangka membunuh korban, ternyata mereka berdua sempat keluar bersama sejak pagi hari. Mereka keluar untuk pergi ke warung kopi dan mengkonsumsi minuman keras (miras). Setelah itu, mereka pergi ke pantai dan mengkonsumsi miras kembali. Bahkan ketika pulang ke rumah tersangka, mereka dua sempat mengkonsumi miras lagi.
“Ketika berada di pantai, tersangka mau pulang tetapi korban malah mengejek tersangka. Dimana korban berkata, ngapain pulang duluan, kamu lebih penting mana, saya apa ibumu. Hal itulah yang membuat tersangka sakit hati,” paparnya.
Tidak hanya sakit hati, tersangka juga sempat merasa cemburu ketika korban mengungkapkan pernah hamil dari pria lain. Hal itulah yang membuat korban akhirnya memiliki rencana untuk membunuh korban.
“Setelah korban pulang, tersangka ke rumah korban pada malam hari dengan membawa sebuah sajam. Tersangka masuk melalui atap rumah korban dan langsung menuju ke kamar korban,” terangnya.
Ketika tersangka berhasil masuk ke kamar, korban masih dalam keadaan tidur. Seketika, tersangka langsung menusukan sajam ke bagian dada korban sebanyak tiga kali.
“Korban yang ditusuk tersangka, mengeluarkan banyak darah hingga meninggal dunia,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, KTP tersangka, kaos berwarna hitam, celana pendek, dompet, kalung dan sajam jenis parang yang sempat dibuang ke sungai oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Tersangaka Pembunuhan Mustakim mengaku telah merencakan pembunuhan kepada korban ketika main bersama di pantai atau pada 19 Desember 2022 lalu. Dimana tersangka meresa jengkel karena korban menghina ibunya.
“Ketika korbon sudah pulang, saya kembali ke rumahnya dan langsung menusuk korban yang saat itu sedang tidur,” ungkapnya.
Mustakim mengatakan, bahwa sudah kenal korban sejak 2001 silam. Dimana korban juga pernah menjadi pacarnya. Tetapi hubungan mereka kandas sejak 1 tahun lalu.
“Korban sering ajak saya main ke rumahnya. Saya juga tidak melakukan pencabulan kepada korban,” pungkasnya.