Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018 telah membayar uang denda Rp 200 Juta hari ini, (21/2). Sedangkan untuk barang bukti (BB) mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah belum ada salinan lengkap putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA, terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 135 Juta dan denda sebesar Rp 200 Juta, subsider enam bulan penjara.
“Hari ini (21/2), sekitar 09.30 WIB terpidana Djoko Hariyanto telah membayar uang denda sebesar Rp 200 Juta di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung,” ujar Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Agung menjelaskan, untuk denda yang dibayarkan sudah sesuai dengan putusan MA RI Nomor: 2855 K/Pid.Sus/2021 pada tanggal 28 September 2021 lalu. Sedangkan jaminan untuk BB mobil, sepeda motor dan sertifikat masih menunggu salinan lengkap dari MA.
“BB mobil dan lainya masih belum, karena salinan lengakap dari MA kami belum menerima,” jelasnya.
Diketahui bahwa putusan MA terhadap terpidana korupsi Djoko Hariyanto ternyata menguatkan atas putusan PN Tipikor dan PT Tipikor. Meskipun putusan empat tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni penjara 7,5 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 1,35 Miliar.
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018. Modus yang digunakan terpidana korupsi Djoko Hariyanto adalah melakukan manipulasi anggaran terhadap pengerjaan perbaikan perpipaan serta kendaraan operasional PDAM.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perbuatan terpidana Djoko Hariyanto negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 Miliar. (mj/ham)