Tulungagung, Jurnalmataraman.com,
Kasus pencabulan yang menjerat ADB (26) warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan kepada seorang perempuan berinisal BM (30) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban sudah mulai masuk ke tahap persidangan. Selama menjalani proses hukum, terdakwa tergolong kooperatif dan mau mengakui perbuatannya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung, Arri Djami mengatakan, kasus yang menjerat terdakwa saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi lain dan saksi ahli dari penuntut umum. Saksi ahli sendiri didatangkan dari pihak RSUD dr. Iskak yang melakukan pemeriksaan otopsi terhadap korban.
Sedangkan saksi lainnya salah satunya merupakan petugas rumah sakit yang memeriksa kondisi tubuh luar korban dan satu saksi lainnya merupakan warga yang menolong korban saat terjadi kecelakaan di Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung.
“Jadi ini masih tahap pembuktiaan yang mana kami datangkan para saksi,” kata Arri Djami, Selasa (15/11).
Setelah pemeriksaan saksi, jelas Arri, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang mana itu masih dalam rangkaian proses tahapan pembuktian. Pada proses tersebut, terdakwa dipersilahkan untuk menghadirkan saksi yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
Nantinya apabila proses pembuktian selesai, proses sidang dilanjutkan dengan sidang tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap terdakwa.
“Untuk terdakwa tadi sidang di Lapas Tulungagung, sedangkan saksinya dihadirkan ke PN Tulungagung,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Rudi Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan para saksi termasuk saksi ahli yang melakukan otopsi terhadap korban. Saksi ahli sendiri dihadirkan lantaran dia mengetahui hasil otopsi yang dilakukan terhadap korban hingga akhirnya diketahui jika korban mengalami patah tulang leher dan pendarahan pada otak.
Selain itu, didapati juga sperma terdakwa di liang genital korban yang juga terdapat luka pada lokasi tersebut. Hal itu membuktikan jika korban disetubuhi secara paksa.
“Saksi sudah kita hadirkan, setelah ini tinggal pemeriksaan terdakwa,” kata Rudi Kurniawan.
Kasus tersebut, jelas Rudi, difokuskan pada kasus tindakan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Hal itu dikarenakan kasus kecelakaan yang melibatkan keduanya sulit dibuktikan lantaran tidak adanya saksi yang mengetahui dengan pasti kejadian kecelakan tersebut.
Hal itu membuat pihaknya tidak mengetahui apakah kecelakaan karena menabrak atau ditabrak pengendara lain. Maka dari itu, pasal 359 yang dikenakan bagi terdakwa merupakan pasal untuk kelalaian terdakwa yang tidak segera membawa korban setelah terjatuh dan terjadilah tindakan asusila.
“Selama proses hukum, kami mengakui jika terdakwa kooperatif kepada petugas,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengatakan, selama pemeriksaan saksi yang menolong korban setelah terjadinya kecelakaan, korban diketahui dalam kondisi masih duduk. Hanya saja keduanya saat itu masih dalam keadaan pengaruh alkohol. Baginya, keterangan itu merupakan bukti baru yang diharapkan bisa memberikan keringanan atas hukuman terdakwa.
Mengingat selama menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan sampai proses sidang, terdakwa juga kooperatif dan mau mengakui perbuatannya.
“Kami sebisa mungkin berusaha agar terdakwa dihukum sesuai apa yang dia lakukan dan hukuman tidak melebihi itu,” kata Satya Alfariz Rinaldi.
Disinggung terkait upaya apa yang dilakukan, Satya menyebut jika pada Kamis mendatang akan ada sidang pemeriksaan terdakwa. Saat itu pihaknya nanti akan memberikan surat pernyataan pemberian maaf dari keluarga korban. Surat tersebut nantinya akan dia sampaikan kepada majelis hakim.
Dengan adanya surat itu, beserta bukti lain dan juga terdakwa yang kooperatif selama menjalani proses hukum. Pihaknya berharap agar poin-poin tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman secara adil dan benar.
“Pasal yang dikenakan pasal 286 cabul dalam keadaan pingsan atau 290 pemerkosaam dalam keadaan pingsan atau 359 kelalaian yang menyebabkan kematian. Nantinya klien kami akan dikenakan salah satu dari pasal itu,” pungkasnya.