Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tega! Seorang Perempuan Dihajar Kekasihnya Sendiri

by Editor
5 Januari 2023 | 16:41
Reading Time: 1 min read
0

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Perempuan berinisial AS (21), sungguh bernasib sial. Pasalnya dia harus menjalani perawatan setelah dihajar kekasihnya sendiri yang berinisal WHN (28). Mereka berdua merupakan sepasang kekasih yang berasal dari Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, (05/01/2023).

Peristiwa pilu itu terjadi pada 03 Januari 2022. Dimana sekitar 20.30 WIB, AS datang ke rumah kekasihnya WMN. Pada saat itu AS melihat WMN sedang dalam keadaan mabuk. Tetapi WMN membantah bahwa dirinya mabuk.

AS kembali menayakan kepada WMN apakah mabuk, karena AS mencium aroma minuman keras. Namun WMN malah marah dan melakukan penganiayaan kepada kekasihnya sendiri.

“Korban dianiaya dengan cara dipukul berkali-kali pada kepala kiri, lengan kiri dan lengan kanan korban. Bahkan tersangka juga memelintir pergelangan tangan korban serta menginjak perut korban pada saat tersungkur ke lantai,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori.

Namun ketika AS sudah jatuh tak berdaya, tersangka kembali menendang rahang bawah, tulang kering serta telapak kaki kekasihnya sendiri. Atas penganiayaan yang didapatkan, korban dilarikan ke Puskesmas Rejotangan.

“Korban saat ini menjalani rawat inap, karena mengalami luka cukup parah,” terangnya.

Menurut Anshori, namun setelah mendapatkan perawatan AS langsung melaporkan peritiwa pilu itu ke Mapolsek Rejotangan. Setelah membuat laporan, AS kembali dilakukan perawatan di Puskesmas Rejotangan akibat luka yang dideritanya.

“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap AS. Bahkan beberapa saksi juga sudah diperiksa,” paparnya.

Hasilnya, polisi menetapkan WMN sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan kepada kekasihnya sendiri. Padahal dalam waktu dekat, pasangan tersebut akan melangsungkan pernikahan.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Rejotangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun,” pungkasnya.

Bagikan di Media Sosial
Tags: penganiayaanperempuanpolrestulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Tampung Keluhan Warga, Polsek Pesantren Kota Kediri Gelar "Jumat Curhat"

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .