Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Atas dugaan perselingkuhan Kaur Kesra Desa Karanganom berinisal WHS tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa (Kades). Pihaknya bersama dengan kuasa hukum akan melakukan banding ke PTUN. Disisi lain, Bupati Tulungagung akan siap menghadapi gugatan banding yang dilakukan WHS.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, terkait rencana gugatan banding WHS melalui kuasa hukumnya, itu merupakan hal wajar dan merupakan hak mereka. Nantinya, terkait dengan masalah ini, pihaknya akan melimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Tulungagung.
“Surat dari WHS untuk memita jawaban atas putusan Kades Karanganom memecatnya, tentu akan segera kami jawab. Dan kami tau, jawaban kami akan menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu ketika nanti harus ke PTUN kami juga siap,” tuturnya.
Maryoto menjelaskan, memang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, WHS sudah melakukan pelanggaran prosedur. Oleh karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan adalah untuk memberhentikan WHS.
“Rekomendasinya itu memberhentikan WHS dari jabatannya. Namun yang memiliki hak memberikan SK pemberhentian itu adalah Kades,” jelasnya.
Kuasa Hukum Kaur Kesra, Joko Trisno Mudianto mengatakan, setelah WHS diberhentikan, pihaknya melakukan upaya administratif dalam bentuk somasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom. Surat somasi yang telah dilayangkan juga sudah mendapatkan jawaban dari Kades Karanganom.
“Kades melalui surat jawabannya, menerangkan bahwa dasar melakukan pemecatan terhadap WHS merupakan hasil rekomendasi dari Bupati Tulungagung. Tapi kalau kami lihat dari SK pemecatan WHS, itu tidak jelas, karena tidak mencantumkan dasar-dasar pemberhentian WHS,” tuturnya.
Menurut Joko, Kades Karanganom, Inspektorat dan Bupati Tulungagung membuat rekomendasi didasarkan laporan dari salah satu warga yang berinisal E. Padahal, apa yang dilaporkan oleh E belum tentu dapat dibuktikan. Maka dari itu, pihaknya menilai pemecatan WHS sebagai Kaur Kesra tidak berdasar.
“Memang Inspektorat telah menilai bahwa WHS telah melanggar beberapa pasal terkait perangkat desa, tapi dalam faktanya tidak ada yang mengetahui apa yang dituduhkan kepada WHS,” paparnya.
Joko berencana pada 25 September 2022, akan melakukan banding kepada Bupati Tulungagung, yang nantinya akan digunakan untuk menjadi bahan pengajuan gugatan ke PTUN. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan E yang telah menuduh WHS melakukan perselingkuhan ke Polres Tulungagung.
“Sebelumnya E juga pernah melaporlan WHS kepada Polsek Kauman, maka dari itu kami juga akan laporkan balik E dengan Pasal 317 tentang Laporan Palsu juncto Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik,” jelasnya.
Selain, E Kuasa Hukum WHS juga akan melaporkan 8 orang yang meminta WHS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra. (am/mj)