Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tak Netral, ASN Tulungagung Siap-siap Terjerat Sanksi

by Muji Steven
20 Oktober 2023 | 16:35
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Netral, ASN Tulungagung Siap-siap Terjerat Sanksi

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman (Foto: Muji Steven)

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dinilai tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024 siap-siap akan terjerat sanksi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis. Di dalam Tugas Wewenang Kewajiban (TWK) yang dimiliki Bawaslu, pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap fenomena politik praktis yang dilakukan oleh ASN.

“Pencegahan sudah kami lakukan, kami sudah kirimkan surat ke instansi-instansi terkait. Supaya memberikan penekanan pada anak buahnya agar menjaga netralitas saat pemilu maupun pilkada,” katanya.

Bahkan untuk mencegah politik praktis yang dilakukan ASN, terdapat surat keputusan bersama antara KemenPAN-RB, Kemendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.

“Lima lembaga itu mengeluarkan aturan pedoman pembinaan dan pengawas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Kami berharap aturan itu bisa disosialisasikan. Di aturan itu sudah ada aturan yang jelas sanksi ringan hingga sanksi pemberhentian sebagai ASN,” imbuh Arman.

Arman menjelaskan, salah satu kriteria seseorang dapat diberhentikan sebagai ASN apabila orang tersebut terbukti terlibat sebagai anggota partai politik.

“Kalau terbukti jadi anggota partai bisa diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.

Meski demikian, Arman mengungkapkan, keputusan untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat politik praktis merupakan wewenang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bawaslu hanya akan menjustifikasi kalau ada temuan pelanggaran. Kemudian putusannya terserah KASN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arman mengatakan, semua masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat ikut berkontribusi dalam pengawasan dan melaporkan ASN yang ikut terlibat politik praktis. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti agar ASN dapat menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon.

“Semua elemen masyarakat yang punya hak pilih bisa ikut mengawasi, kalau ada temuan terkait Pemilu bisa dilaporkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: asnheadlineNETRALpemiluSANKSITulungagung
ShareTweetShare
Next Post

Live!! Tasyakuran Unduh Mantu H. Hari Amin (Kades Jambean Kras Kab. Kediri)

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .