Tulungagung, jurnalmataraman.com, Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (65), warga Perumahan Wisma Indah, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/11/2023) ketika WA melakukan kekerasan terhadap seorang pasangan suami istri.
Korban dari peristiwa ini adalah SS dan istrinya, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Pasangan ini menjalankan usaha jualan gorengan dan jenang campur dengan menyewa tempat di depan teras rumah pelaku.
Pada saat kejadian, korban dan istrinya sedang berjualan saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.
Air hujan yang sangat deras mengenai lapak mereka yang berdekatan dengan sebuah stop kontak.
Istri korban berniat memasukkan stop kontak ke dalam rumah pelaku, tetapi karena tangannya basah, ia tidak berani untuk melakukannya.
Ia kemudian meminta tolong kepada pelaku untuk mencabut stop kontak tersebut agar tidak berisiko.
Namun, alih-alih ditolong, pelaku justru membentak istri korban.
Korban membelanya dengan berkata agar pelaku tidak memarahi istrinya.
Teguran ini malah membuat pelaku semakin marah dan langsung keluar mendatangi korban dan istrinya yang masih berada di tepi jalan dekat gerobak jualan.
“Pelaku membawa potongan ranting kayu yang sudah kering dan langsung memukulkan ke kepala dan tangan korban, serta kepala istri korban. Warga yang melintas di sekitar tempat kejadian mencoba melerai dan menghentikan pemukulan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri dengan menjauh dari pelaku dan pergi ke ruang IGD RSUD dr Iskak yang berada di depan warung mereka untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada pelipis kiri, jari kelingking kanan, dan ibu jari kiri, sedangkan istri korban mengalami memar dan luka pada pipi kirinya,” imbuh Mujiatno.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwaru, dan saat ini pelaku sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (rga/mj)